Akhir-akhir ini jadi viral di media sosial
yaitu tentang pemerintah akan menaikkan harga rokok menjadi 50.000 perbungkus.
Tentu jika ini benar-benar terjadi akan menyebabkan dampak positif maupun
negatif bagi masyarakat indonesia pada umumnya.
Menurut Hasbullah Thabrany, Kepala Kajian
Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia
itu mengatakan bahwa dengan menaikkan harga rokok menjadi 50000 adalah hal yang
tepat. Karena begitu murahnya harga rokok di Indonesia dinilai menjadi penyebab
tingginya jumlah perokok di Negara Kita ini.
"Dengan menaikkan harga rokok, dapat
menurunkan prevalensi perokok, terutama pada masyarakat yang tidak mampu,"
Sambut Hasbullah dalam acara 3rd Indonesian Health Economics Association
(InaHEA) Congress di Yogyakarta,Kamis (28-7-2016).
Berdasarkan hasil penelitian yang telah
dilakukan Hasbullah Thabrany dan setim-nya, para perokok-pun akan berhenti
merokok bila harga rokok dinaikkan menjadi 2 kali lipatnya. Survey ini telah
dilakukan terhadap 1000 perokok melalui via telepon dalam kurun waktu bulan
Desember 2015- Januari 2016.
"Sebanyak 72 persen bilang akan berhenti
merokok jika harga rokok di atas Rp 50.000," ujar Hasbullah.
Perlu diketahui bahwa harga Rokok di Indonesia
terbilang paling murah dibandingkan dengan Negara lain. Di Singapura saja harga
rokok mencapai 120.000 Rupiah perbungkusnya. Di Australia bisa mencapai 450.000
perbungkusnya. Sedangkan di Indonesia, cuma dengan 12.000 rupiah sudah bisa
mendapatkan satu bungkus rokok.
Imbasnya bukan sekedar masalah kesehatan
per-orangan saja, melainkan meningkatnya angka kematian serta semakin membengkaknya
beban biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk mengobati para perokok maupun
individu yang terkena dampak dari rokok. Rokok telah membuat angka Penyakit
Tidak Menular (PTM) di Negara kita terus meningkat setiap tahun-nya. Untuk itu
beban ganda kini dirasakan oleh Kementerian Kesehatan dalam menurunkan angka
peningkatan Penyakit Menular (PM) dan PTM.
Tapi, perlu difikirkan juga bahwa dampak
negatif-nya dari kenaikan harga rokok adalah PHK buruh rokok. Banyak pabrik
rokok yang gulung tikar dan potensi pengangguran dari PHK masal pasti menjadi
pertimbangan pemerintah dalam menaikkan harga rokok. Tentunya Pemerintah perlu
studi dan rencana secara matang agar kebijakan sesuai sasaran.
Sedangkan pada tahun ini saja pemerintah sudah menaikkan cukai rokok melalui Peraturan
Menteri Keuangan no. 198/2015. Tarif cukai Sigaret Putih Mesin sebesar
12,9%—16,4%, Sigaret kretek mesin adalah 11,4%—15,6%, sedangkan Sigaret Kretek
Tangan sebesar 0%—12%. Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2016
adalah 11,5% dengan jumlah nominal kenaikan antara Rp0 per batang hingga Rp70
perbatang.
Bagaimana menurut kalian , apakah sudah tepat
jika rokok dinaikkan oleh pemerintah ?

No comments:
Post a Comment