Sunday, 14 August 2016

Pemilu DKI 2017 Akan Segera Di Mulai




Jakarta - Meski pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI akan digelar pada April 2017 mendatang, namun Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta telah bersiap-siap menjadi penyelenggara pesta demokrasi yang baik. KPUD DKI akan memulai persiapan pelaksanaan Pilkada DKI 2017 pada April tahun ini.

Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno mengatakan pelaksanaan pilkada di DKI akan dilakukan serentak dengan 101 daerah lainnya pada hari dan tanggal yang bersamaan. KPUD DKI belum bisa menentukan jadwal pelaksanaan Pilkada karena masih menunggu jadwal yang dibuat oleh KPU RI.

“Namun yang pasti, pemungutan suara akan digelar pada hari Rabu, 8 Februari 2017. Untuk persiapannya, kami akan mulai lakukan pada April 2016,” kata Sumarno, Selasa (19/1).

Dalam tahapan persiapan ini, KPUD DKI melakukan mulai dari penyusunan regulasi, sosialisasi, pengangkatan panitia petugas pemilu di Kelurahan dan Kecamatan hingga pemutakhiran data pemilih.

Diharapkan tahapan pertama atau persiapan ini dapat rampung selama tiga bulan atau pada bulan Juli 2016. Setelah itu, dilanjutkan tahapan kedua yaitu penyerahan dukungan calon independen pada 8 Agustus.

“Nanti kami akan melakukan verifikasi dukungan dari kelurahan hingga kota. Setelah verifikasi selesai, pada bulan September kami akan buka pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur baik independen maupun diusung partai politik,” ujarnya.

Para calon tersebut akan diverifikasi kembali data-datanya, kemudian kesehatan hingga persyaratan pendukung lainnya. Bila sudah memenuhi syarat semuanya, maka KPUD akan menetapkan para calon gubernur dan wakil gubernur yang berhak dipilih warga Jakarta pada Pilkada bulan Februari 2017,” terangnya.

Selanjutnya, kampanye pun digelar. Untuk kampanye rapat umum bisa memakan waktu sekitar 21 hari. Tetapi kampanye atribusi dan sosialisasi bisa memakan waktu lebih lama lagi. Kemudian dilanjutkan dengan pemungutan suara pada 8 Februari 2017.

Bila tidak ada gugatan, kemungkinan besar sudah bisa ditetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI 2017 pada bulan Juli.

“Habis pemungutan suara, perhitungan dilakukan dari tingkat kelurahan hingga ke tingkat kota. Waktunya dua hari di setiap tingkat. Kalau ada gugatan, ya nambah 45 hari lagi,” paparnya


sumber : Lenny Tristia Tambun/CAH || BeritaSatu.com


No comments:

Post a Comment