Jakarta - Meski pemilihan kepala daerah
(Pilkada) DKI akan digelar pada April 2017 mendatang, namun Komisi Pemilihan
Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta telah bersiap-siap menjadi penyelenggara pesta
demokrasi yang baik. KPUD DKI akan memulai persiapan pelaksanaan Pilkada DKI
2017 pada April tahun ini.
Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno mengatakan pelaksanaan
pilkada di DKI akan dilakukan serentak dengan 101 daerah lainnya pada hari dan
tanggal yang bersamaan. KPUD DKI belum bisa menentukan jadwal pelaksanaan
Pilkada karena masih menunggu jadwal yang dibuat oleh KPU RI.
“Namun yang pasti, pemungutan suara akan
digelar pada hari Rabu, 8 Februari 2017. Untuk persiapannya, kami akan mulai
lakukan pada April 2016,” kata Sumarno, Selasa (19/1).
Dalam tahapan persiapan ini, KPUD DKI melakukan
mulai dari penyusunan regulasi, sosialisasi, pengangkatan panitia petugas
pemilu di Kelurahan dan Kecamatan hingga pemutakhiran data pemilih.
Diharapkan tahapan pertama atau persiapan ini
dapat rampung selama tiga bulan atau pada bulan Juli 2016. Setelah itu,
dilanjutkan tahapan kedua yaitu penyerahan dukungan calon independen pada 8
Agustus.
“Nanti kami akan melakukan verifikasi dukungan
dari kelurahan hingga kota. Setelah verifikasi selesai, pada bulan September
kami akan buka pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur baik independen
maupun diusung partai politik,” ujarnya.
Para calon tersebut akan diverifikasi kembali
data-datanya, kemudian kesehatan hingga persyaratan pendukung lainnya. Bila
sudah memenuhi syarat semuanya, maka KPUD akan menetapkan para calon gubernur
dan wakil gubernur yang berhak dipilih warga Jakarta pada Pilkada bulan
Februari 2017,” terangnya.
Selanjutnya, kampanye pun digelar. Untuk
kampanye rapat umum bisa memakan waktu sekitar 21 hari. Tetapi kampanye
atribusi dan sosialisasi bisa memakan waktu lebih lama lagi. Kemudian
dilanjutkan dengan pemungutan suara pada 8 Februari 2017.
Bila tidak ada gugatan, kemungkinan besar sudah
bisa ditetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI 2017 pada bulan Juli.
“Habis pemungutan suara, perhitungan dilakukan
dari tingkat kelurahan hingga ke tingkat kota. Waktunya dua hari di setiap
tingkat. Kalau ada gugatan, ya nambah 45 hari lagi,” paparnya
sumber : Lenny Tristia Tambun/CAH || BeritaSatu.com

No comments:
Post a Comment